Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kenaikan iuran tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum beberapa fakta soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pernah Dibatalkan MA
Perpres terbaru itu berisi tentang perubahan aturan sebelumnya mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. MA membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku menghormati keputusan pemerintah itu. Karena MA tak berwenang mencampuri keputusan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," ujar Andi saat dihubungi, Rabu (13/5).
Sebanyak 40.000 Peserta Mandiri Turun Kelas
Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan peserta dapat memilih menurunkan kelas layanan jika merasa keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6).
Per akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Dari angka itu, sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke II, sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383 peserta turun dari kelas II ke III.
Namun, peserta yang turun kelas di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16 persen dari total jumlah peserta PBPU.
Sementara peserta yang naik kelas di tahun ini diproyeksikan 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01 persen.
ADVERTISEMENT
Hingga Mei 2020, sebanyak 12.608 peserta mandiri naik kelas atau 0,04 persen dari total jumlah peserta mandiri. Secara rinci, peserta yang naik kelas II ke I sebanyak 7.068 orang, naik kelas III ke I sebanyak 13.112 orang, dan naik kelas III ke II sebanyak 22.758 orang.
220 Juta Masyarakat Sudah Punya BPSJ Kesehatan.
Hingga 31 Mei 2020, sebanyak 220 juta individu telah mendaftar menjadi member jaminan kesehatan. Wahyuddin mengatakan, penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan ini terus berupaya mengembangkan aspek layanan digital .
"Tahun 2020 kami sebut smart collaboration intelligent. Mulai kami implementasikan digital klaim ke rumah sakit digital," katanya dalam gelaran webinar, Selasa (30/6).
Selain itu, Wahyuddin menjabarkan fasilitas kesehatan dalam pelayanan BPJS Kesehatan hingga kini ada sebanyak 27.063 unit. Untuk tenaga medis kurang lebih sebanyak 1 juta orang.
ADVERTISEMENT
Adapun member korporasi hingga akhir Mei 2020 mencapai sekitar 243 ribu perusahaan. Secara umum rata-rata pemanfaatan layanan fasilitas kesehatan antara individu dan badan usaha sekitar 756.515 kunjungan per hari.
Berikut catatan perubahan tarif BPJS Kesehatan
Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 - seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*
ADVERTISEMENT
*Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.