Izin Ekspor hingga Operasi Freeport Diperpanjang

1 Juni 2024 7:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana tambang terbuka (open pit) Grasberg Freeport Indonesia di Papua Tengah. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana tambang terbuka (open pit) Grasberg Freeport Indonesia di Papua Tengah. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024. Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan kesempatan Freeport ekspor hingga Jumat (31/5), lantaran pembangunan smelter di Gresik yang menjadi syarat ekspor belum rampung karena pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Soalnya 31 Mei (izin ekspor) habis, kan diperpanjang sampai 31 Desember (2024). Enggak ada masalah, jalan terus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Budi Santoso.
Belum ada informasi mengenai jumlah ekspor yang pemerintah berikan ke Freeport. Dia hanya memastikan tembaga menjadi satu dari lima komoditas yang izin ekspornya sudah diperpanjang hingga akhir tahun.
"Pada prinsipnya 5 komoditas itu bisa diekspor, siapa saja yang memenuhi syarat," lanjutnya.
CEO Freeport Indonesia Tony Wenas bersama CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson, dan Dewan Komisaris Kathleen L. Quirk usai bertemu Presiden Jokowi, Kamis (28/3/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Selain dapat perpanjangan izin ekspor, Freeport juga mendapat restu Jokowi untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. IUPK Freeport berakhir 2041, dan bisa diperpanjang lebih cepat dengan syarat divestasi lanjutan 10 persen dan keterdesiaan cadangan.
Hal ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 195B beleid tersebut, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Perusahaan bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.
Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Dengan aturan terbaru, PTFI bisa mendapatkan kepastian perpanjangan lebih cepat.
"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," demikian bunyi Pasal 195B ayat 3, dikutip Jumat (31/5).