Izin Hotel Sultan Dibekukan, Pihak Pontjo Sutowo Ancam Gugat Bahlil

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco membuka opsi gugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengenai pembekuan izin usaha Hotel Sultan.
Bahlil sebelumnya mengeklaim izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan dan pihaknya memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin bilang pernyataan Bahlil tidak berdasar hukum.
Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (gugat Bahlil) kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara,” kata Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Ini bukan pertama kalinya gugatan pejabat pemerintah dilakukan oleh PT Indobuildco. Pada 28 Februari lalu, Indobuildco menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Nomor Perkara 71/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian pada 9 Oktober, Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR, Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum,” tutur Amir.
Menurut Amir, ucapan Bahlil yang tidak berdasar hukum terlalu kecil jika ingin dihadapi melalui tindakan serius. Indobuildco telah menggugat empat tergugat tersebut sebagai langkah strategis untuk menghentikan tindakan penguasa sewenang-wenang.
Klaim izin pembekuan Hotel Sultan oleh Bahlil ini berbeda dari pihak perusahaan yang menyatakan belum menerima surat apa pun. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badoeda, menyebutkan pernyataan Bahlil hoaks alias tidak benar lantaran pihak hotel tidak pernah menerima surat soal pencabutan izin.
“Itu hoaks karena pihak hotel tidak pernah menerima surat apa pun soal pencabutan izin. Yang habis itu masa perpanjangannya bukan haknya. Sudah diajukan pembaruan makanya PT Indobuildco masih memiliki hak atas lahan HGB 26 Gelora/27 Gelora,” kata Yosef saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/10).
