Izin Penjualan PayTren Milik Yusuf Mansur Ditargetkan Selesai Semester I 2022
·waktu baca 2 menit

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustaz Yusuf Mansur mengumumkan rencana penjualan 100 persen saham perseroan. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.
Direktur Utama PayTren, Ayu Widuri, mengatakan saat ini proses penjualan saham berada dalam tahap proses perizinan kepada pihak regulator yang berwenang, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menargetkan penjualan saham Paytren selesai semester 1 tahun ini.
"Biasanya proses due diligence atau uji tuntas sampai proses perizinan dan transaksi terakhir. paling cepat 6 bulan bisa selesai. Harapan kita semester 1 bisa selesai," ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (20/3).
Proses due diligence merupakan aktivitas investigasi atau audit riwayat keuangan yang dilakukan oleh calon investor terhadap perusahaan, di mana dia hendak menanamkan modal.
Tujuan dari penjualan keseluruhan saham PayTren, lanjut Ayu, yaitu untuk mencapai visi dan misi PayTren, salah satunya menjadi manajemen aset syariah pertama di Indonesia.
"Tujuannya mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia," tambahnya.
Ayu mengakui calon pembeli saham PayTren sudah ada, namun belum bisa diinformasikan karena saat ini masih dalam proses perizinan.
Ayu belum bisa mengungkapkan berapa nilai penjualan 100 persen saham PayTren tersebut kepada calon pembeli, karena wewenangnya bukan lagi di manajemen PayTren saat ini.
"Izin belum bisa di info juga, karena kewenangan soal harga ada di para pemegang saham. Insyaallah nanti ada pengumuman lagi, setelah proses final,” pungkasnya.
Dalam pengumuman yang dibuat Paytren di sebuah surat kabar menyebutkan, pelaksanaan jual beli tersebut hanya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta terpenuhinya anggaran dasar perseroan dan pembeli dan terpenuhinya kondisi-kondisi yang telah disepakati antara pembeli dan pemegang saham pengendali perseroan," tulis keterangan PayTren.
