Kumparan Logo

Izin Usaha Pinjol Bisa Dicabut Bila Debt Collector Tagih di Atas Jam 8 Malam

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock

Izin usaha perusahaan P2P Lending atau pinjaman online bisa dicabut bila melanggar ketentuan batas waktu penagihan oleh debt collector, yakni maksimal pukul 8 malam.

Aturan batas maksimal waktu penagihan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE tersebut diatur ketentuan, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Meski begitu, ada poin ketentuan yang berbunyi bahwa penagihan di luar waktu 08.00-20.00 waktu alamat penerima, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Dalam urusan penagihan, perusahaan pinjol bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Namun, penyelenggara atau pihak pinjol tetap bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dalam SE 19/2023 memang tidak dijabarkan apa sanksi perusahaan bila tata cara penagihan melanggar ketentuan. Tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Sanksi Administratif hingga Cabut Izin Usaha

Pada Pasal 105 POJK 10/2022, dijabarkan penyelenggara atau perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan paling banyak 3 kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan.

"Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha," tulis Pasal 105 Ayat 4 Beleid tersebut, dikutip Minggu (12/11).

com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Pencabutan izin usaha oleh OJK dilakukan apabila terjadi dua hal, pertama adalah apabila perusahaan pinjol tetap melakukan kegiatan usaha ketika sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha berlaku, atau ketika perusahaan tidak bisa mengatasi masalah penyebab dikenakan sanksi sampai berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan berusaha.

"Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan," tulis Pasal 105 Ayat 9 pada Beleid tersebut.

instagram embed