Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Belum Mundur dari PDIP?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi menjadi Komisaris Utama Pertamina. Namun, masih ada pertanyaan mengenai status Ahok yang merupakan kader partai PDI Perjuangan (PDIP).
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, Ahok harus mundur dari PDIP meski ia bukan pengurus partai. Namun, menurut aturan mengenai pengangkatan komisaris BUMN, Ahok sebenarnya tak harus mundur dari PDIP karena ia bukan pengurus partai.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif.
Ditemui usai dilantik, Ahok tak memberi kepastian soal statusnya di PDIP. Ia hanya menyatakan akan mengikuti aturan yang ada.
"Ikutin aturan aja kita. Saya enggak tahu aturannya, kalau aturan kita ikuti aja aturannya pasti ya," kata Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11).
Secara terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partai tidak akan pernah ikut campur dalam urusan BUMN. Yang harusnya menjadi fokus saat ini adalah bagaimana peran Ahok dalam meningkatkan kinerja Pertamina.
"PDIP tidak akan campur tangan dalam hal itu. Itu prinsip yang harus dipegang. Harus membangun kerja sama yang baik dengan jajaran direksi, stakeholders sehingga Pertamina bisa jadi perusahaan kelas dunia. Itu tugas Pak Ahok dan partai tak bisa intervensi," ujar Hasto kepada kumparan, Senin (25/11).
Hasto menyadari bahwa secara aturan, karena Ahok bukan pengurus, ia tak wajib mundur dari PDIP. Tapi, soal harus mundur atau tidaknya Ahok, Hasto menyatakan PDIP akan mengikuti keputusan pemerintah.
"Kita ikuti pemerintah, di mana pasti pemerintah mengambil keputusan melalui Undang-undang. Pak Ahok kan bukan pimpinan partai atau pengurus," kata Hasto.
"Ukurannya bukan KTA (Kartu Tanda Anggota), ukurannya pada ide dan pemahaman cita-cita Bung Karno, itulah KTA sejati. Memangnya itu mau dihapus dari alam pikir Pak Ahok," lanjut Hasto.
