Jadi Rebutan Kolektor, Uang Rupiah Khusus Harganya Bisa Ratusan Kali Lipat

17 Agustus 2020 9:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia atau BI meluncurkan uang rupiah khusus dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI. Sesuai dengan peringatan HUT RI, BI meluncurkan uang khusus Rp 75.000 pada Senin (17/8).
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah khusus diartikan sebagai uang yang diterbitkan secara khusus oleh Bank Indonesia, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK," tulis Bank Indonesia di laman resminya, dikutip kumparan, Senin (17/8).
Numismatika adalah kegiatan mengoleksi mata uang, baik berbentuk koin, uang kertas, atau jenis lainnya.
Uang rupiah khusus jenis koin dengan nominal Rp 850.000. Foto: Bank Indonesia
Sebelum uang rupiah khusus edisi peringatan HUT ke-75 RI, BI pernah menerbitkan beberapa jenis uang rupiah khusus. Sejauh ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan 27 edisi Uang Rupiah Khusus seperti uang logam berbahan emas dan perak edisi Bung Karno, Bung Hatta, hingga Pak Harto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga uang rupiah khusus dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 TE 2016.
Uang rupiah khusus pecahan Rp 20.000 terdiri dari 4 lembar. Foto: Dok. bi.go.id
Uang itu memiliki nilai jual yang jauh di atas nominalnya, karena peredarannya yang terbatas dan jadi barang koleksi. Harga resmi yang ditawarkan Bank Indonesia pun, sudah jauh di atas nilai nominal uang rupiah khusus.
Uang bersambung (uncut banknotes) nominal Rp 1.000 yang terdiri dari 2 lembar (Rp 2.000) misalnya, di Bank Indonesia ditawarkan seharga Rp 80.000 atau 40 kali lipat nilai nominalnya. Sedangkan yang terdiri dari 4 lembar (Rp 4.000) harganya ditawarkan Rp 110.000 atau hampir 28 kali lipat dari nilai nominalnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan uang rupiah khusus nominal Rp 20.000 yang terdiri dari 2 lembar, dijual seharga Rp 210.000 dan yang 4 lembar dijual seharga Rp 370.000. Harga-harga itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Harga jual uang rupiah khusus di kalangan kolektor, bahkan bisa ratusan kali lipat dari nilai nominalnya. Pengecekan kumparan di e-commerce Tokopedia misalnya, uang rupiah khusus bersambung (uncut banknotes) pecahan Rp 1.000 yang terdiri dari 2 lembar, ditawarkan Rp 290.000 atau 145 kali lipat.