Jadi Timses Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko akan Mundur dari Komisaris BUMN

6 November 2023 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kanan) berpose sambil mengepalkan tangan usai menghadiri deklrasi Gerakan PraBu di Gedung Marina, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kanan) berpose sambil mengepalkan tangan usai menghadiri deklrasi Gerakan PraBu di Gedung Marina, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8). Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
ADVERTISEMENT
Budiman Sudjatmiko bakal mundur sebagai Komisaris PTPN V setelah ditunjuk menjadi dewan pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Langkah Budiman tersebut sama dengan yang dilakukan oleh Rosan Roeslani. Rosan langsung mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri BUMN dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina usai ditunjuk sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Saya tentu saja begitu dapat surat pengangkatan, mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris PTPN. Nanti akan saya ajukan surat pengunduran diri," kata Budiman saat dihubungi, Senin (6/11).
Selain Budiman, ada juga komisaris perusahaan BUMN yang masuk TKN Prabowo-Gibran, yaitu M. Arief Rosyid Hasan sebagai Komandan Fanta atau Pemilih Muda. Arief saat ini masih duduk sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, Arief belum merespons saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mundur dari BSI usai masuk TKN Prabowo-Gibran.
Arief Rosyid Hasan, Komisaris Independen BSI. Foto: Dok. BSI

Komisaris BUMN menjadi Timses, Apakah Perlu Mundur?

Secara regulasi, posisi Komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 55 beleid tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian dinyatakan dalam pasal tersebut.
Sedangkan di aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, syarat lain untuk menjadi Komisaris di BUMN.
Salah satu syarat tambahan itu yakni bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
ADVERTISEMENT
Sehingga mengacu ke PP dan Permen BUMN tersebut, Komisaris BUMN tidak perlu mundur karena bukan merupakan pengurus parpol, sekalipun masuk dalam kegiatan politik.