Jakarta Terapkan PSBB, Jadwal KA Lokal Disesuaikan

10 April 2020 14:41 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyesuaikan jadwal operasional KA Lokal dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut, berkaitan dengan telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dengan penyesuaian tersebut, per tanggal 10 sampai 23 April 2020 hanya akan ada 6 KA Lokal yang akan beroperasi dari wilayah Daop 1 Jakarta.
"Hal ini dilakukan sejalan dengan penurunan volume penumpang dan juga untuk mendukung penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Ia kemudian merinci, kereta lokal yang masih beroperasi yaitu keberangkatan Stasiun Tanjung Priok tujuan Cikampek dan Purwakarta. Selain pengurangan jadwal, PT KAI Daop 1 juga melakukan pembatasan kapasitas tempat duduk secara sistem hingga 50 persen guna penerapan social distancing.
"Selain itu juga dilakukan pembatasan jam operasional keberangkatan KA Lokal mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB serta pelayanan loket di stasiun sampai pukul 16.00 WIB," sambung dia.
Calon penumpang mengantre untuk membeli tiket KA lokal Walahar dan Jatiluhur di Stasiun Kramat, Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Berikut ini daftar 6 KA Lokal yang masih beroperasi tersebut:
ADVERTISEMENT
1. KA 465A Walahar Ekspres (Purwakarta-Tanjung Priok) Keberangkatan 05.35 WIB
2. KA 471 Walahar Ekspres (Purwakarta-Tanjung Priok) Keberangkatan 13.35 WIB
3. KA 468 Walahar Ekspres (Tanjung Priok-Purwakarta) Keberangkatan 10.00 WIB
4. KA 466 Walahar Ekspres (Tanjung Priok-Purwakarta) Keberangkatan 16.20 WIB
5. KA 467 Jatiluhur (Cikampek-Tanjung Priok) Keberangkatan 04.35 WIB
6. KA 472 Jatiluhur (Tanjung Priok-Cikampek) Keberangkatan 17.05 WIB
"Bagi calon pengguna KA wajib menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun dan saat perjalanan di atas KA," pungkas Eva.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_
ADVERTISEMENT
======
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!