Jam Operasional Bank Mandiri di Masa PPKM Darurat
·waktu baca 1 menit

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam operasional, mengikuti pemberlakukan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Penyesuaian jam operasional itu merupakan bentuk dukungan Bank Mandiri, atas upaya untuk mengerem laju penambahan kasus COVID-19.
Bank Mandiri melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, mengatakan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi, dikutip Jumat (2/7).
Selain itu, mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Bank Mandiri terhitung sejak Senin (5/7) akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi. Bank Mandiri menyarankan nasabah untuk memanfaatkan kanal elektronik Bank Mandiri untuk transaksi, seperti melalui Livin' by Mandiri.
