Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri Periode Kedua Jokowi Ditanggung APBN
17 Oktober 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pensiunan menteri era Presiden Jokowi di periode kedua atau 2019-2024 bisa mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2024 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang diterbitkan Jokowi pada 15 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Jaminan tersebut juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet dan suami atau istri yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Pada pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 3 ayat 3 diterangkan manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami atau istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 Ayat 3b peraturan tersebut.
Manfaat pelayanan kesehatan tersebut dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik Badan Usaha Milik Negara di dalam negeri.
Pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pada pasal 7 ditegaskan jaminan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada pensiunan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 20l9-2024," bunyi pasal 11 ayat 1 Perpres tersebut.