Kumparan Logo

Jangan Panik Ditagih Debt Collector, OJK Sarankan Blokir Akses Pinjol Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan nasabah agar tidak panik ketika ditagih debt collector pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi atau biasa dipanggil Kiki, mengatakan nasabah perlu sikap yang tenang ketika diancam karena biasanya debt collector hanya menakut-nakuti.

"Fokuslah pada solusi dan hindari keputusan impulsif seperti meminjam ke pinjol ilegal yang lain," katanya kepada kumparan, Rabu (18/12).

Setelah itu, blokir semua akses pinjol ilegal, kemudian laporkan ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk dilakukan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"Memblokir nomor kontak HP yang digunakan, serta memblokir rekening pelaku terkait. Selain itu, korban teror dapat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Kik.

Kiki berharap masyarakat untuk tidak terjebak ke dalam Pinjol Ilegal dan mengenali ciri-ciri pinjaman online yang legal. "Kami juga tidak lelah bahwa apabila ada tawaran-tawaran pinjaman online ilegal atau investasi ilegal, maka ingat selalu 2L (Legal dan Logis)," katanya.