Jelang Lebaran, KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara menahan 2 kapal nelayan berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di Indonesia. Penangkapan kapal illegal fishing terjadi pada Jumat 922/50 di area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Malaka.
Kapal nelayan yang ditangkap di antaranya KM PKFB 1774 dan KM PKFB 898. Kedua kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl yang diawaki 9 ABK asal Myanmar dan Thailand.
"Ini bentuk koordinasi dan kerja sama yang baik antaraparat penegak hukum di lapangan. Hari ini kami menerima limpahan kasus dari Direktorat Polairud-Polda Sumatera Utara, yang melakukan penangkapan terhadap 2 kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya dikutip Antara, Minggu (24/5).
Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Drama Panca Putra menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan PPNS Perikanan pada Stasiun PSDKP untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah perintahkan jajaran di lapangan agar bergerak cepat sesuai koridor yang sudah diatur melalui hukum acara untuk memastikan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Drama.
