Jelang PPN 12 Persen, Ekonom Sebut Target Ekonomi 2025 Bakal Meleset

26 Desember 2024 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah untuk mewaspadai daya beli yang akan turun dan target pertumbuhan ekonomi yang tak akan mencapai target.
ADVERTISEMENT
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Esther juga menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak cepat merespons besarnya penolakan masyarakat dari seluruh kalangan soal tarif PPN 12 persen.
Menurutnya, salah satu aksi yang bisa dilakukan Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR RI untuk membatalkan kenaikan tarif tersebut. Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan APBN-Perubahan 2025 apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.
Esther mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut. Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," kata Esther dalam keterangannya, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).
"Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran," jelasnya.
Esther juga mengingatkan pemerintah untuk bercermin pada Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.
"Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkan kembali tarif PPN seperti semula," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Esther menjelaskan, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan dengan persetujuan DPR RI.
Setelah itu, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen atau paling tinggi 15 persen.