Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Jelaskan Masalah Pabrik Blast Furnace, Dirut Krakatau Steel Diusir DPR
14 Februari 2022 12:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi VII DPR RI mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Silmy Karim , dari rapat yang membahas proyek mangkrak pabrik Blast Furnace dan kinerja impor baja nasional yang sangat tinggi, Senin (14/2).
ADVERTISEMENT
Pimpinan persidangan saat itu adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR , Bambang Hariyadi. Selain Silmy, rapat tersebut dihadiri oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier.
Silmy memaparkan progres Blast Furnace yang saat ini dihentikan karena menguras kinerja keuangan KRAS. Selain itu, Silmy mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan proyek yang saat ini sedang diusut bersama Kejaksaan Agung.
Namun, Bambang menggaris bawahi adanya inkonsistensi manajemen Krakatau Steel dalam mengurusi proyek mangkrak senilai Rp 12,75 triliun ini, yaitu di satu sisi ingin memperkuat produksi baja dalam negeri, namun proyek ini malah dihentikan.
"Jelas-jelas proyek ini sudah diakui beroperasi sejak 11 Juli 2019, dan ada semangat ingin memperkuat produksi baja dalam negeri, yang uniknya bagaimana pabrik Blast Furnace dihentikan tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri," ujar Bambang dalam RDPU Komisi VII DPR, Senin (14/2).
ADVERTISEMENT
"Jangan maling teriak maling, jangan kita ikut bermain tapi pura-pura tidak ikut bermain, dalam artian menyatakan anda ingin memperkuat, tapi ingin dihentikan, jadi mana semangat memperkuatnya," lanjutnya.
Setelah pernyataan tersebut, Silmy langsung menyela tanggapan Bambang. "Maksudnya maling bagaimana pak?"
Kemudian Bambang berang karena Silmy dianggap tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapannya.
"Tolong Anda hormati persidangan ini, ada teknis persidangan kok kayaknya anda tidak pernah menghargai komisi, kalau sekiranya anda tidak bisa ngomong di sini, anda keluar," tegas Bambang.
Pernyataan Bambang pun disetujui oleh beberapa anggota komisi yang mengklaim Silmy sudah menantang pemilik persidangan. Untuk menjaga marwah pemimpin sidang, Silmy pun diminta untuk keluar dari persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ada teknis persidangan, karena anda sudah menjawab ingin keluar ya keluar. Silakan pihak Krakatau Steel keluar, biar kami sidang dengan Dirjen ILMATE," ujar Bambang.
Silmy pun tidak banyak berbicara dan langsung izin keluar dari persidangan. "Kalau memang harus keluar, kita keluar. Kami tidak ada maksud menantang," tutup dia.
Dalam persidangan tersebut, Silmy memaparkan progres proyek Blast Furnace yang terganjal dua permasalahan. Pertama dari sisi komersial, proyek ini sedang membutuhkan partner untuk membangun fasilitas Basic Oksigen Furnace seharga USD 100 juta untuk efisiensi produksi.
Kemudian permasalahan dari sisi hukum. Silmy mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan hukum di dalam proyek Blast Furnace, seiring dengan proses restrukturisasi dan transformasi Krakatau Steel. Saat ini kasus sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT