Jika Auditor Laporan Keuangan Garuda Terbukti Salah, Apa Sanksinya?

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2018, jika terbukti melanggar ketentuan administratif. KAP yang dimaksud adalah Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (anggota dari BDO International).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pada pasal 53 dan 57 dalam beleid tersebut tertulis ada tujuh sanksi yang diberikan kepada KAP jika terbukti melanggar ketentuan administratif.
"Bagaimana kami memberlakukan sanksi itu? Tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ungkap Adi di Kantor IAPI, Jakarta, Jumat (21/6).
Dalam Pasal 53 UU Akuntan Publik tujuh sanksi administratif tersebut meliputi, rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Sedangkan pada Pasal 57 UU Akuntan Publik mengatur sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.
Sejauh ini, Adi mengatakan pemerintah telah membentuk tim gabungan (joint team) untuk mendalami kasus laporan keuangan Garuda Indonesia. Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, tim tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya tim akan melakukan pemaparan hingga penentuan sanksi.
Adi mengatakan pemeriksaan ini membutuhkan waktu 10-20 hari sesuai dengan best practice internasional. Namun, ia enggan merinci waktu penyelesaian pemeriksaan tersebut.
"Segera mungkin (diselesaikan)," ujarnya. Seperti diketahui, GIAA secara mengejutkan berhasil mencatatkan kinerja cemerlang pada 2018. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi perusahaan berhasil mencetak laba bersih bersih senilai USD 809,84 ribu atau Rp 11,33 miliar (kurs USD 1: Rp 14.000). Beberapa pihak pun merasa bahwa ada kejanggalan dalam laporan keuangan GIAA, khususnya pada salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen.
Mahata diketahui bekerja sama secara langsung untuk pemasangan Wi-Fi onboard di sejumlah pesawat milik Garuda Indonesia. Melalui kesepakatan itu, keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar USD 239.940.000, dengan USD 28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air.
Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar USD 216,58 juta.
