news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika Bantuan Akidi Tio Rp 2 T Ditransfer ke Rekening Kapolda, Begini Aturannya

27 Juli 2021 18:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi data rekening bank. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data rekening bank. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seseorang yang mengaku dokter bernama Hardi Darmawan membuat geger dengan keterangannya memberikan sumbangan Rp 2 triliun ke rekening Kapolda Sumatera Selatan. Hardi menyebut dirinya dokter perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio.
ADVERTISEMENT
Mewakili keluarga Akidi Tio, Hardi menjelaskan bantuan dalam jumlah besar ini diberikan untuk penanggulangan COVID-19 di Sumsel. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Uangnya belum dikirim dan akan ditransfer ke Pak Eko (Kapolda Sumsel). Keluarga hanya berpesan yang penting amanah, ikhlas, dan jujur," katanya dikutip dari Urban.id, partner kumparan, Selasa (27/7).
Jika uang sumbangan Rp 2 triliun ditransfer lewat bank, bagaimana aturannya?
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, uang senilai Rp 2 triliun tidak lazim dikirim secara tunai ke bank karena jumlahnya besar. Umumnya, dikirim antarbank dari rekening pemberi ke rekening penerima.
Namun, karena jumlah dana yang dikirim besar, ada syarat khusus yang harus dipenuhi si pengirim, dalam hal ini keluarga almarhum Akidi Tio ke rekening Irjen Pol Eko Indra Heri.
ADVERTISEMENT
"Syarat khususnya yang penting ada underlying dari mana uangnya dan digunakan untuk apa. Ini untuk menghindari pencucian uang (money laundering)," kata Aviliani saat dihubungi kumparan, Selasa (27/7).
Kejelasan mengenai uang yang akan dikirim ini patut disertakan pengirim uang karena setiap bank memiliki batas kewajaran dalam transfer dana yang dilakukan nasabahnya. Kalau ada rekening di luar jumlah wajar, dikhawatirkan ada modus pencucian uang.
Bank harus mengetahui kejelasan dari transferan nasabahnya karena jika kecolongan ada praktik pencucian uang, bank yang akan kena sanksi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun selalu berkoordinasi dengan bank mengenai hal ini.
"Karena itu juga, bank bisa menolak transferan tersebut dalam arti karena tidak ada underlying yang jelas. Itulah kenapa kalau kita transfer, diceknya disuruh sertakan alasannya untuk apa," lanjut mantan Komisaris BRI dan mantan Komisaris Bank Mandiri itu.
ADVERTISEMENT

Bunga Bank yang Didapat Kapolda Sumsel Harus Disumbangkan

Jika dana sumbangan Rp 2 triliun jadi masuk ke rekening Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, maka dia akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Untuk menghindari adanya keuntungan pribadi, bunga tersebut harus dihitung dengan jelas dan masuk sebagai sumbangan COVID-19.
"Memang harus dipertanggungjawabkan, kalau dapat bunga ya harusnya bunga itu dihitung untuk sumbangan. Kalau tidak dihitung akan jadi keuntungan pribadi si penerima," katanya.
Adapun besaran bunga yang didapat beragam, tergantung instrumen yang dipilih. Jika dana sumbangan disimpan di giro dan tabungan, bunga yang didapat kecil, hanya 2 persen.
Akan tetapi, kalau dana tersebut disimpan di deposito, bunga yang didapat sedikit lebih besar. Hal ini mengacu pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per 29 Mei 2021, tingkat bunga penjamin bank umum berada di angka 4 persen, sedangkan bank perkreditan rakyat 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, Aviliani mengaku heran dengan sumbangan yang akan diberikan ke Kapolda Sumsel, sebab penanggulangan COVID-19 sudah ada satuan tugas secara terpusat dan daerah yang mengurusnya.