Jika Terima Donasi Rp 2T dari Akidi Tio, Kapolda Harus Lapor Berkala ke Kemenkeu

29 Juli 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani cek pencairan dana K/L di Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani cek pencairan dana K/L di Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga mendiang Akidi Tio akan menyerahkan donasi Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 melalui Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri. Karena bantuan tersebut bukan untuk keperluan pribadi Kapolda, maka mengacu ke regulasi yang ada, penggunaannya harus dilaporkan secara berkala ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan jika bantuan Akidi Tio itu diperlakukan sebagai hibah ke negara, maka aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Selain itu, harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. "Kedua beleid tersebut mengatur bahwa hibah kepada pemerintah bisa diterima dari mana pun, termasuk perorangan," ujar Puspa kepada kumparan, Kamis (29/7).
Dia melanjutkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka pihak penerima hibah, dalam hal ini Kapolda Sumsel, wajib melaporkan rekeningnya setiap bulan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tak hanya itu, ujar Puspa, pencatatannya juga wajib tertulis dalam Laporan Keuangan Polri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
"Sebagai pertanggungjawaban pengelolaan rekening, maka penerima hibah akan melaporkan rekeningnya setiap bulan ke KPPN. Sedangkan sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah tersebut, maka akan dituangkan di dalam Laporan Keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LK-KL)," jelas Puspa.
ADVERTISEMENT
Sebelum itu pun, ada sejumlah prosedur dan tahapan yang harus dilakukan pemberi dan penerima hibah. Untuk hibah langsung, maka mekanisme perjanjian hibah bisa langsung dilakukan oleh kementerian/lembaga. Setelah ditelaah dan disepakati, kedua pihak menandatangani perjanjian hibah.
Dia mencontohkan, jika penerima hibah adalah Kapolda Sumsel, maka pihak tersebut akan menyusun naskah hibah atau dokumen pemberian hibah. Selanjutnya, mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Palembang.
Barulah Kapolda Sumsel selaku penerima hibah, bisa membuka rekening yang sudah mendapatkan izin dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah atau KPPN. Adapun pembukaan rekening hibah dilakukan atas nama kementerian/lembaga penerima setelah mendapat izin KPPN.
"Proses administrasinya antara lain mengelola rekening kementerian/lembaga, revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) atau mengalokasikan jumlah yang akan dibelanjakan dalam DIPA, dan pengesahan, kementerian/lembaga melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja yang dilakukan ke KPPN," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak yang memberikan hibah, yakni Keluarga mendiang Akidi Tio, selanjutnya akan mentransfer dana hibah ke rekening hibah di kementerian/lembaga. Selanjutnya, pihak penerima hibah akan menggunakan pemanfaatan dana kementerian/lembaga itu sesuai peruntukan hibahnya.