Kantor Jiwasraya, Tunggak Polis Asuransi

Jiwasraya Tunggak Dana Nasabah, DPR Minta Direksi Lama Dicekal

16 Desember 2019 17:12 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Persoalan Jiwasraya di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI mengusulkan pencekalan terhadap jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018. Usulan tersebut dinilai sangat mendesak, lantaran direksi pada periode itu turut memberikan kebijakan-kebijakan yang membuat perseroan gagal membayarkan kewajibannya, kepada para nasabah pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Awalnya ide ini dicetuskan oleh Anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Selanjutnya usulan ini pun disepakati sebagai salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan Jiwasraya.
"Karena sudah mau tahun baru dan biasanya orang berlibur, saya mengusulkan agar direksi Jiwasraya yang lama dicekal untuk memudahkan penyelesaian kasus," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Usulan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI fraksi PDIP Aria Bima dan dituliskan dalam kesimpulan rapat.
Sementara itu, Anggota Komisi VI fraksi Golkar Mukhtaruddin mengatakan usulan pencekalan ini adalah bagi eks direksi Jiwasraya.
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). Foto: Abdul Latif/kumparan
"Kami DPR tidak main-main. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat. DPR gak main konteksnya menyelamatkan dana-dana nasabah. Jadi direksi yang merasa bermain ya hati-hati aja. Ini ancaman dan warning dari kami," ucap Mukhtaruddin.
ADVERTISEMENT
Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pertama kali gagal membayarkan dana kepada nasabah pemegang polis bancassurance mereka, pada Oktober 2018. Nilainya saat itu mencapai Rp 802 miliar. Jiwasraya menawarkan untuk perpanjangan otomatis kepada pemegang polis, dengan sejumlah kompensasi.
Tapi sudah setahun berselang, Jiwasraya belum sanggup membayarkan kewajibannya kepada nasabah, hingga nilai kewajibannya per November 2019 sudah mencapai Rp 15,75 triliun.
Kasus gagal bayar ini muncul, saat Jiwasraya belum lama dipimpin oleh Asmawi Syam yang menggantikan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama. Hendrisman menjadi orang nomor satu di Jiwasraya selama dua periode.
Pertama kali diangkat sebagai direktur utama pada 2008 – 2013. Pria yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kemudian dipercaya kembali sebagai Dirut Jiwasraya untuk periode 2013 – 2018.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten