JK Minta Pembahasan RUU Pertanahan Segera Dituntaskan

Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali memanggil sejumlah menterinya membicarakan kelanjutan pembahasan RUU Pertanahan. Hadir Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil hingga Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Jusuf Kalla mengaku pihaknya mendorong penyelesaian pembahasan RUU Pertanahan antara DPR dan pemerintah. Ia ingin RUU secepatnya selesai dibahas sebelum anggota DPR periode baru bekerja.
"Iya ingin secepatnya, kan sudah lama masalah ini. Karena kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
"Saya ingin tegaskan posisi pemerintah tetap satu, yaitu segera menyelesaikan undang-undang ini dengan baik," ungkap Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan dalam pembahasan RUU ini memastikan, pemerintah akan tetap mengakomodir kepentingan baik pengusaha maupun masyarakat. RUU Pertanahan akan segera rampung untuk memberi kepastian hukum untuk masyarakat.
"Hal yang mempunyai kepentingan-kepentingan sektoral telah kita akomodir secara bersama-sama, sehingga masalah pertanahan ini akan lebih baik dan terukur. Sehingga masyarakat dan para pengusaha dan investor dalam hal pertanahan akan kita jalani atau selesaikan undang-undang yang mempermudah masing-masing di bidang pertanahan tersebut," ujar Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan dalam draf RUU tersebut juga dibahas soal pengadilan pertanahan. Usul tersebut terus dibahas antara pemerintah dengan DPR.
"Dalam RUU ini diusulkan pembentukan pengadilan pertanahan dalam 5 tahun. Ini nanti hasilnya pada tahap selanjutnya," kata Jusuf Kalla.
Sementara itu, Sofyan Djalil menyebut mekanisme peradilan untuk konflik pertanahan nantinya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). MA selanjutnya diusulkan untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana mengenai pertanahan.
"Jadi ada konflik yang jadi masalah adalah konflik di pertanahan itu kita selesaikan termasuk kita minta di DPR itu ada peradilan pertanahan tapi diserahkan ke Mahkamah Agung. Konflik tanah yang di bidang pertanahan itu kita selesaikan dan sekarang ini pendekatannya sangat detil," kata Sofyan Djalil.
Sofyan berharap ke depan UU Pertanahan akan memberi kepastian hukum untuk masyarakat khususnya terhadap penyelesaian sengketa tanah. Serta untuk mengatur hak masyarakat atas tanah.
"Masalah pembebasan tanah, begitu kita bebaskan tanah ternyata di bawahnya ada hak orang entah 50 tahun lalu, itu kita batal kan semua oleh UU ini. Ini memberikan kepastian, karena UU Agraria sudah 50 tahun ya kan, banyak sekali perkembangan," katanya.
"Kemudian hak di bawah tanah atau subway dan lain-lain itu juga diatur, kita juga perkenalkan tentang layanan elektronik, supaya kantor BPN bisa menjadi kantor E-office," jelas Sofyan.
RUU Pertanahan merupakan inisiatif dari DPR RI sejak 2016 silam. Di tahun itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memberikan amanat kepada empat kementerian sebagai wakil pemerintah untuk merealisasikan RUU Pertanahan.
Empat kementerian tersebut adalah Kementerian ATR/BPN selaku koordinator, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2019 ditambah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM.
Digagasnya RUU Pertanahan merupakan solusi pemerintah untuk mewujudkan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu guna mengatasi berbagai permasalahan pertanahan seperti ketimpangan lahan, sengketa pertanian, sengketa konflik perbatasan antar kawasan hutan dan kawasan non-hutan, serta kepastian hukum.
