Jokowi Alihkan Wewenang Penetapan Izin Tambang Ormas dari Menteri ESDM ke Bahlil

23 Juli 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo melantik tiga Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melantik tiga Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalihkan kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juli 2024.
Dalam Pasal 5B beleid tersebut disebutkan bahwa Menteri ESDM sebagai Pembina Sektor mendelegasikan pemberian WIUPK ormas keagamaan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas," berikut bunyi Pasal 5B ayat (1) Perpres 76 Tahun 2024, dikutip Selasa (23/7).
Kemudian pada ayat (2) Pasal 5B, Ketua Satgas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
ADVERTISEMENT
Dalam ayat (3), berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Yuliot Tanjung (kiri) usai dilantik menjadi Wakil Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
"Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut bunyi Pasal 5B ayat (4).
Sebelumnya, lebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Lahan yang dialokasikan hanya berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
ADVERTISEMENT
Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.