Kumparan Logo

Jokowi Bakal Naikkan Cukai Rokok di 2022

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto

Presiden Jokowi menargetkan penerimaan cukai di tahun 2022 bisa mencapai Rp 203.920,0 miliar. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan.

Rencana kenaikan cukai rokok tersebut juga tidak terlepas dari peningkatan kepercayaan masyarakat yang diperkirakan berangsur pulih seiring terkendalinya kasus COVID-19 dan program vaksinasi yang dilakukan secara masif.

"Selain itu, memperhatikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi cukai terutama melalui pemberlakuan pengenaan cukai produk plastik, serta eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan empat pilar yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal," tulis keterangan yang dikutip dari buku nota keuangan, Senin (16/8).

"Maka penerimaan cukai pada RAPBN tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203.920,0 miliar atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook tahun 2021," lanjut keterangan di buku tersebut.

kumparan post embed

Dalam buku nota keuangan 2022 juga dijelaskan penerimaan cukai mengalami pertumbuhan rata-rata 6,1 persen pada periode tahun 2017 sampai 2019. Peningkatan capaian itu terutama didorong oleh peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif cukai dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal, penerapan sistem aplikasi cukai (SAC) secara sentralisasi, serta peningkatan audit terhadap para pengusaha BKC juga turut mendukung peningkatan kinerja pendapatan cukai.

Pembatasan sosial sebagai salah satu kebijakan untuk mengendalikan pandemi COVID-19 berimbas melambatnya kinerja cukai yang masih mampu tumbuh 2,3 persen pada tahun 2020. Kinerja positif tersebut dikontribusikan oleh penerimaan cukai hasil tembakau (HT) dan ethyl alkohol (EA) yang masing-masing tumbuh 3,3 persen dan 97,3 persen.

Penerimaan cukai EA mengalami lonjakan double digits didorong peningkatan kebutuhan atas bahan baku sanitasi desinfektan dalam upaya penanganan COVID-19. Di sisi lain, cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) tahun 2020 mengalami kontraksi sangat dalam sebagai dampak kebijakan PSBB terhadap sektor pariwisata.

Selanjutnya, limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 berdampak pada penerimaan cukai di semester I tahun 2021. Kebijakan pemerintah untuk menanggulangi eksternalitas negatif dengan meningkatkan tarif cukai HT, terutama untuk golongan I yang jumlah produksi HT-nya mendominasi, berdampak pada penurunan tarif rata-rata tertimbang hasil tembakau. Selain itu, dampak pandemi juga masih memberikan tekanan atas produksi HT.

Sementara itu, mulai stabilnya permintaan bahan baku untuk produk sanitasi dan desinfektan memengaruhi penerimaan cukai EA. Sedangkan kinerja cukai MMEA diperkirakan masih terkontraksi dengan berlanjutnya pembatasan sosial, meskipun tidak sedalam tahun sebelumnya. Dengan extra effort terutama dalam penindakan BKC ilegal diharapkan target APBN 2021 dapat dioptimalkan sampai dengan akhir tahun dan berlanjut di tahun 2022.