Jokowi Bakal Perpanjang Izin Tambang Freeport Setelah 2041, Tapi Ada Syaratnya

29 April 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat dan truk pengangkut bijih tembaga terparkir di Grasberg, eks area penambangan PT Freeport Indonesia. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat dan truk pengangkut bijih tembaga terparkir di Grasberg, eks area penambangan PT Freeport Indonesia. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi bakal memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Saat ini kedua pihak sedang bernegosiasi, salah satunya negara menambah 10 persen saham di PTFI.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan, perusahaan menyambut baik rencana pemerintah yang ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041. Saat ini kedua pihak sedang bernegosiasi.
Katri menjelaskan, sebagai salah satu aset penting yang dimiliki oleh pemerintah, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah. Proyek ini, kata dia, berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia dan khususnya bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041.
“Kami menyambut baik rencana pemerintah terkait perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041. Kami sepenuhnya berkomitmen untuk mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah terkait hal ini demi kepentingan bangsa, negara, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Katri kepada kumparan, Sabtu (29/4).
ADVERTISEMENT

Syarat dari Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah akan memperpanjang izin PTFI dengan menambah saham kepemilikan pemerintah. Saat ini pemerintah mengempit 51 persen saham PTFI melalui MIND ID.
Alasan pemerintah membuka peluang ini karena setoran Freeport ke negara akan terus bertambah. Berdasarkan data PTFI, selama 2022 penerimaan negara dari PTFI yang meliputi pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai USD 3,32 miliar atau sekitar Rp 49,5 triliun (kurs Rp 14.912 per dolar AS). Sementara di 2023 ini penerimaan negara dari PTFI diperkirakan USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.
Deretan jip milik PT Freeport Indonesia melaju ke area eks tambang terbuka Grasberg. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
“Pemerintah memikirkan perpanjangan dengan penambahan saham. Pemerintah akan menambah saham sekitar 10 persen,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Realisasi Investasi Kuartal I tahun 2023 di Gedung BKPM, Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT