Jokowi Bebaskan Pajak Eksportir yang Mau Parkir Hasil Devisa di RI 6 Bulan

24 Mei 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolar AS-nya di dalam negeri. Adapun keringanan yang diberikan hingga tarif pajak 0 persen. Tak hanya itu, dana DHE SDA ini memiliki jangka waktu penempatan minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder.
"Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final," tulis pasal 2, dikutip Jumat (24/5).
Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan mengenai ketentuan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan untuk DHE berbentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Adapun penempatan dana dalam bentuk valuta asing akan dikenai pajak penghasilan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, akan dikenakan pajak pajak penghasilan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
Dasar pengenaan pajak merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.