news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Bentuk Dewan Nasional KEK, Ketuanya Menko Perekonomian

24 Januari 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airlangga Hartarto berbincang dengan Jokowi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Airlangga Hartarto berbincang dengan Jokowi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Dewan Nasional untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembentukan lembaga tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2022 yang diteken pada 12 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Selain Dewan Nasional, Perpres tersebut juga menetapkan pembentukan struktur di bawahnya yakni Sekjen Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengutip Pasal 1 Perpres tersebut, Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. Pada Pasal 7 Perpres yang sama dijelaskan, Dewan Nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun posisi ketua, dijabat oleh Menko Bidang Perekonomian.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," demikian dinyatakan pada Pasal 7 ayat (2) Perpres No. 8 Tahun 2022, seperti dikutip Senin (24/1).
Jokowi dan Iriana nikmati Pemandangan dari Bukit 360 KEK Mandalika. Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Sedangkan anggota Dewan Nasional, terdiri dari 12 menteri berbagai bidang, mulai Menkeu, Mensesneg, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Investasi/Kepala BKPM, beserta Sekretaris Kabinet.
Organ lain dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) selain Dewan Nasional, adalah Dewan Kawasan. Yakni dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Sementara Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.