KEK Tanjung Api-Api Mangkrak, Dulu Diteken SBY Kini Dibatalkan Jokowi

21 Januari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat bersilaturahmi dengan petani karet di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat bersilaturahmi dengan petani karet di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. Dicoretnya KEK Tanjung Api-Api lantaran proyek ini mangkrak dan tidak dapat beroperasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pencabutan KEK Tanjung Api-Api terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 5 Januari 2022. Sementara PP KEK Tanjung Api-Api yang diterbitkan pada 2014, saat itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (21/1).
Di Pasal 2, disebutkan pada saat PP 5 Tahun 2022 ini mulai berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek Mangkrak Senilai Rp 12,3 Triliun yang Dibiayai APBN

KEK Tanjung Api-Api berada di Sumatera Selatan. Proyek ini memiliki luas lahan 2.030 hektar yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi bersama jajaran meninjau perkebunan karet di Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Mengutip data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Perekonomian, total investasi KEK Tanjung Api-Api mencapai Rp 12,3 triliun yang sumber pendanaannya dari APBN.
Meski ditandatangani pada 2014 di era SBY, tapi rencana konstruksi proyek KEK Tanjung Api-Api baru dimulai pada 2016 dengan target operasi pada 2019. Namun, hingga saat ini proyek besar tersebut tidak kunjung jadi hingga akhirnya dicabut statusnya.
Dalam situs KPPIP, Gubernur Sumatera Selatan menjadi penanggung jawab dari proyek KEK Tanjung Api-Api. Saat itu, Sumatera Selatan masih dipimpin oleh Alex Noerdin yang kini menjadi tahanan KPK karena tersangkut kasus korupsi.
Padahal, jika mengacu pada PP 51 Tahun 2014, KEK Tanjung Api-Api difokuskan untuk pengembangan empat sektor ekonomi mulai dari zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, dan zona energi. Kegiatan utamanya industri karet,kelapa sawit, dan petrokimia.
ADVERTISEMENT
Pada 2017, Jokowi pernah mengungkapkan KEK Tanjung Api-Api harus jadi sebab akan menjadi tulang punggung ekonomi warga Sumsel.
"Saya juga minta dilakukan percepatan pembangunan KEK Tanjung Api-Api dan kemungkinan pembangunan Tanjung Carat dan saya yakin pengembangan kawasan ekonomi akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi di Sumsel yang pada tahun 2016 bisa tumbuh 5,03 persen sedikit di atas rata-rata nasional," ungkap Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).