Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua

7 Agustus 2024 9:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno  menjawab pertanyaan watawan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7/2024). Foto: Mentari Dwi Gayati/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjawab pertanyaan watawan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7/2024). Foto: Mentari Dwi Gayati/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Melalui keputusan tersebut, Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa satgas dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian di luar Pulau Jawa.
"Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan," tulis pasal 1, dikutip Rabu (7/8).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BKPM, Jumat (7/6/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Otorita IKN yang juga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai wakil ketua. Sementara posisi sekretaris diisi Wakil Kepala Otorita IKN yang juga Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Firdaus Dewilmar.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk anggotanya, ada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar.
Dalam pasal 3, Satgas mempunyai sejumlah tugas yaitu mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah hingga pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN, hingga mendorong koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.