Jokowi Bikin Badan Pangan Nasional, Apa Bedanya dengan Bulog?
·waktu baca 2 menit

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam Perpres tertulis Badan Pangan Nasional mengurus 9 bahan pangan, salah satunya beras.
Terkait beras, diketahui selama ini diurus oleh Badan Urusan Logistik atau Bulog. Lantas apa bedanya dan bagaimana posisi Bulog dengan munculnya badan baru yang juga mengurus pangan?
Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaludin Iqbal menjelaskan, posisi Bulog tak mengalami perubahan dengan adanya Badan Pangan Nasional. Namun, kini Bulog bisa dikomandoi oleh kebijakan yang diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional.
"BPN itu kan mendapat wewenang dari Menteri BUMN untuk menugaskan Bulog, karena Badan Pangan ini kalau sebagai badan yang bisa memerintahkan Bulog kan Kementerian BUMN. Nah karena itu di Pasal 29 itu Kementerian BUMN melimpahkan, mengatakan kepada BPN untuk menugaskan Bulog. Dalam konteks apa? operasionalnya," jelas Awaluddin saat dihubungi kumparan, Rabu (25/8).
Bunyi Pasal 29 sebagai berikut:
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Sementara Bulog secara perusahaan tak mengalami perubahan apapun. Statusnya masih di bawah Kementerian BUMN. Namun dalam rangka penugasan terkait pangan, kini Badan Pangan Nasional akan ikut andil.
"Kalau secara korporasi dan status hukum dan sebagainya, Bulog tetap di bawah Kementerian BUMN, tetapi dalam konteks operasionalnya atau di dalam rangka langkah pelaksanaan kebijakan pangan nasional itu BPN bisa menugaskan Bulog," jelasnya.
Posisi Bulog, kata dia, hanya sebagai operasional atau pelaksana kebijakan. Sementara urusan kebijakan diputuskan oleh kementerian atau Badan Pangan Nasional.
"Jadi Bulog tetap jadi operator. Operator dalam rangka kebijakan pangan nasional, karena kalau badan dia kan kebijakan. Yang mengoperasikan kebijakan atau yang melaksanakan kebijakan itu kan operatornya yaitu Bulog. sementara bulog berada di bawah Kementerian BUMN," tutupnya.
