Ada Badan Ketahanan Pangan, Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Apa Bedanya?

24 Agustus 2021 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meninjau lokasi tanam dan panen di desa Kanigoro, Kec Tumpang, Kab Malang. Kamis (29/4). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meninjau lokasi tanam dan panen di desa Kanigoro, Kec Tumpang, Kab Malang. Kamis (29/4). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29 Juli 2021. Sebelumnya sudah ada lembaga serupa yakni Badan Ketahanan Pangan yang dibentuk sejak 1999.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kedua lembaga tersebut mempunyai struktur organisasi yang berbeda. Badan Pangan Nasional yang baru dibentuk Jokowi, langsung berada dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini seperti dijelaskan pada Bab I Perpres tersebut, soal status kelembagaan Badan Pangan Nasional dan pimpinannya.
"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
Hal ini berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan yang saat ini posisinya merupakan lembaga setingkat eselon I di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Cikal bakal lembaga ini sendiri, adalah Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 tahun 1999.
Presiden Joko Widodo melihat beras yang sudah dikemas di Gudang Bulog Kelapa Gading. Foto: Dok. Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Sementara kesamaannya, yakni seperti juga Badan Ketahanan Pangan, Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala. "Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala," demikian bunyi Ayat 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kesamaan lainnya terkait fungsi kedua lembaga, yang terdapat banyak kemiripan. Pada prinsipnya yakni menjaga ketersediaan pangan, pasokan dan harga, serta menurunkan tingkat rawan pangan. Dalam Perpres soal Badan Pangan Nasional ini, secara detail tugasnya dijelaskan di Pasal 3 huruf a hingga k, yakni:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi food estate yang terletak di Bukit Ngora Lenang, Lai Patedang, Desa Makata Keri, Kec Katiku Tana, Kab Sumba Tengah, NTT, Selasa (23/2/2021). Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan;
ADVERTISEMENT
penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Di Bab II Pasal 5 dijelaskan struktur organisasi Badan Pangan Nasional, terdiri atas antara lain: Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
ADVERTISEMENT