Jokowi dan Revisi Aturan yang Bolehkan Rektor UI Ari Kuncoro Jadi Komisaris BUMN

21 Juli 2021 6:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
ADVERTISEMENT
Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung dukungan Presiden Jokowi. Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) kini boleh sedikit lega setelah dapat restu Jokowi.
ADVERTISEMENT
Rangkap jabatan sang rektor mencuat seiring kebijakan pemanggilan terhadap BEM UI yang mengeluarkan kritik untuk Jokowi. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor UI semestinya dilarang memegang jabatan di BUMN.
Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Begitu pun dengan jabatan lain seperti di instansi pemerintahan hingga berafiliasi pada partai politik, hukumnya haram bagi Rektor dan Wakil rektor UI.

Jokowi Revisi Aturan

Kini, status tersebut tampaknya tidak lagi dipermasalahkan. PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia ini, sudah diganti dengan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
ADVERTISEMENT
Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM. Dari salinan statuta UI yang baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diperoleh kumparan, tidak terdapat lagi larangan rangkap jabatan di luar kampus tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, kepala badan, dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
ADVERTISEMENT