Jokowi Longgarkan Cicilan Kredit UMKM dan Driver Ojol, Debt Collector Dilarang

25 Maret 2020 9:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia diyakini akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Hal ini menjadi salah satu masalah yang dibahas Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
Kebijakan-kebijakan ekonomi untuk meringankan beban rakyat yang makin terhimpit akibat wabah corona pun disiapkan, terutama untuk UMKM dan pekerja di sektor informal.
Untuk para driver ojek online, Jokowi berjanji akan memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit motor. Begitu juga untuk sopir taksi dan nelayan, ada keringanan cicilan kredit kendaraan. Keringanan ini bakal berlaku untuk satu tahun.
"Tukang Gojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, saya kira ini perlu disampaikan mereka tak perlu khawatir, pembayaran angsuran akan diberi kelonggaran 1 tahun," kata Jokowi.
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, terkait virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kelonggaran berupa penundaan cicilan kredit selama 1 tahun juga akan diberikan kepada para pelaku UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Adanya keluhan dari usaha mikro usaha kecil. Kita sudah bicara dengan OJK, (mereka) akan memberikan kelonggaran bagi usaha mikro kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar," ujar Jokowi.
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun," ia menambahkan.
Jokowi juga melarang debt collector bertindak, jika ada nasabah terpaksa menunggak cicilan. Dia juga meminta pihak kepolisian menjadikan ini sebagai catatan.
Polisi berjaga saat terjadi bentrok antara pengemudi ojek online (ojol) dengan "Debt Collector" (DC) di kawasan Babarsari, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
"Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain kelompok nasabah tersebut, Jokowi juga meminta kelonggaran diberikan kepada nasabah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi. Apalagi segmen kredit ini memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi nasabah KPR bersubsidi, Presiden meminta diberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun. "Subsidi selisih bunga 10 tahun jika bunga diatas 5 persen, maka selisih besaran bunga akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga beri subsidi uang muka bagi mereka yang mengambil rumah subsidi. Anggaran yang disiapkan Rp 1,5 triliun," tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!