Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja meningkat sesuai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Kenaikan iuran rata-rata mencapai 100 persen.
Berikut Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O," tulis Perpres Nomor 75 itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, sebelumnya memaparkan solusi utama menyelesaikan defisit adalah menaikkan iuran.
Fachmi menyebut defisit bisa melebar hingga Rp 77 triliun di 2024 bila tidak ada tindakan sama sekali. Namun, Fachmi optimistis bila kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Menkeu, defisit BPJS Kesehatan bisa teratasi hingga 2024.
"Sampai 2024 enggak ada defisit. 2 tahun pertama berat, setelah itu rapi," kata Fachmi saat berkunjung ke kantor kumparan, di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).