Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (19/11).
Aturan perubahan postur APBN 2023 ini resmi diundangkan pada 10 November 2023. Berikut daftar asumsi makro 2023 yang baru:
Penerimaan Negara
Dalam aturan teranyar tersebut, Jokowi mengerek penerimaan negara salah satunya melalui pos penerimaan pajak yang ditargetkan naik menjadi Rp 2.118 triliun. Dalam aturan lama, penerimaan pajak hanya ditargetkan sebesar Rp 2.021 triliun.
Target penerimaan cukai juga direvisi Jokowi. Dalam aturan lama, target penerimaan cukai hanya Rp 245 triliun, sementara dalam aturan baru ditargetkan sebesar Rp 227 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Jokowi juga menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Rp 441 triliun menjadi Rp 515 triliun. Naiknya target PNBP didukung oleh naiknya target kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dari sebelumnya Rp 49 triliun menjadi Rp 81 triliun.
Belanja Negara
Di sisi lain, Jokowi juga merevisi target belanja pemerintah pusat di 2023. Belanja pelayanan umum di unit pengelolaan belanja lainnya ditargetkan meningkat dari Rp 117 triliun menjadi Rp 155 triliun.
Pengeluaran negara untuk program ekonomi juga dikerek naik 13,71 persen menjadi Rp 155 triliun dari sebelumnya Rp 137 triliun. Kemudian, anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) juga naik dari Rp 349 triliun menjadi Rp 405 triliun.
Terakhir, Jokowi merevisi anggaran pendidikan yang dikerek menjadi Rp 624 triliun. Angka ini meningkat dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 612 triliun.
ADVERTISEMENT