Jokowi Revisi APBN 2023, Ini Postur Lengkapnya

19 November 2023 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR dari Partai PKS, Netty Prasetiyani menyampaikan pandangan fraksinya saat Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR dari Partai PKS, Netty Prasetiyani menyampaikan pandangan fraksinya saat Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan baru mengenai revisi Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai rincian APBN 2023.
ADVERTISEMENT
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (19/11).
Aturan perubahan postur APBN 2023 ini resmi diundangkan pada 10 November 2023. Berikut daftar asumsi makro 2023 yang baru:

Penerimaan Negara

Dalam aturan teranyar tersebut, Jokowi mengerek penerimaan negara salah satunya melalui pos penerimaan pajak yang ditargetkan naik menjadi Rp 2.118 triliun. Dalam aturan lama, penerimaan pajak hanya ditargetkan sebesar Rp 2.021 triliun.
Target penerimaan cukai juga direvisi Jokowi. Dalam aturan lama, target penerimaan cukai hanya Rp 245 triliun, sementara dalam aturan baru ditargetkan sebesar Rp 227 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Jokowi juga menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Rp 441 triliun menjadi Rp 515 triliun. Naiknya target PNBP didukung oleh naiknya target kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dari sebelumnya Rp 49 triliun menjadi Rp 81 triliun.

Belanja Negara

Di sisi lain, Jokowi juga merevisi target belanja pemerintah pusat di 2023. Belanja pelayanan umum di unit pengelolaan belanja lainnya ditargetkan meningkat dari Rp 117 triliun menjadi Rp 155 triliun.
Pengeluaran negara untuk program ekonomi juga dikerek naik 13,71 persen menjadi Rp 155 triliun dari sebelumnya Rp 137 triliun. Kemudian, anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) juga naik dari Rp 349 triliun menjadi Rp 405 triliun.
Terakhir, Jokowi merevisi anggaran pendidikan yang dikerek menjadi Rp 624 triliun. Angka ini meningkat dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 612 triliun.
ADVERTISEMENT