Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Sebut Ada Indikasi TPPU di Kripto Rp 139 T, Begini Penjelasan Aspakrindo
18 April 2024 9:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jokowi saat Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Jokowi bilang, ada pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti crypto currency, NFT hingga AI. Dia juga meminta Indonesia juga berhati-hati.
"Karena teknologi sangat cepat sekali berubah. Bahkan data Crypto Crime Report mengumumkan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun secara global. Sangat besar sekali," kata Kepala Negara.
Wakil Aspakrindo yang sekaligus sebagai CEO Tokocrypto, Yudho Rawis menjelaskan, walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, menurutnya teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan.
Dia memberi penegasan, teknologi apa pun termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
"Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil," kata Yudho dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).
"Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak," sambungnya.
Dia menilai, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto. Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU.
Dirinya mengapresiasi regulasi dan pengawasan industri kripto yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk apresiasi atas terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.
"Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," ujar Yudho.