Jokowi Teken Perpres Baru Kemenperin, Ada Posisi Wakil Menteri

17 November 2020 10:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Yang membedakan dengan Perpres sebelumnya tentang Kemenperin, pada beleid yang baru ini disebutkan ada posisi wakil menteri.
ADVERTISEMENT
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) pada Perpres yang salinannya diperoleh kumparan, Selasa (17/11).
Sebelumnya kelembagaan Kemenperin diatur dalam Perpres No. 69 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 29 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tak ada penyebutan jabatan wakil menteri atau wamen.
Seiring dengan terbitnya Perpres baru yang diundangkan per tanggal 10 November 2020, maka Perpres lama tentang Kemenperin dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian dinyatakan di bagian penutup, Pasal 52 Perpres No. 107 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelum menambahkan nomenklatur jabatan wakil menteri di Kemenperin, Presiden Jokowi juga telah menambahkan jabatan serupa untuk posisi Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM. Masing-masing jabatan wamen untuk dua kementerian itu, dinyatakan dalam Perpres No. 95 Tahun 2020 dan Perpres No. 96 Tahun 2020. Kedua Perpres ini diundangkan pada 25 September 2020 lalu.
Tapi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri (wamen) baru, masing-masing di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Berita soal rencana pengangkatan dua wakil menteri baru itu tidak benar," kata Pratikno, Minggu (4/10).
Menurutnya, posisi wakil menteri juga ada di Perpres berbagai kementerian lain. Tapi bukan berarti Presiden Jokowi akan mengangkat wamen.
ADVERTISEMENT