Jokowi Teken Perpres Buka Peluang Posisi Wamen ESDM

22 November 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru yang membuka peluang adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) ESDM. Hal itu tertuang dalam Perpres No. 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
Dari salinan Perpres yang diperoleh kumparan, beleid tersebut telah diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021. Soal posisi Wamen ESDM dijelaskan pada Pasal 2 Perpres tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian dinyatakan pada Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip Senin (22/11).
Masih pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa Wamen ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, meskipun yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian ditulis pada ayat (2) dan (3) dari Pasal 2 Perpres tersebut.
Saat Presiden Jokowi melantik para menteri di Kabinet Indonesia Maju, 23 Oktober 2019, posisi Menteri ESDM yang diisi Arifin Tasrif memang tidak didampingi oleh Wamen ESDM. Ini berbeda dengan periode sebelumnya, saat ada posisi Wamen ESDM yang ditempati Arcandra Tahar.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres No. 97 Tahun 2021 pada Pasal 2 ayat (3) dan (4), dijelaskan tugas Wamen ESDM adalah sebagai berikut:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).