Jokowi Teken Perpres Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Ibu Kota Batal Pindah?

11 Mei 2020 4:01 WIB
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020. Isinya tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
ADVERTISEMENT
Perpres tersebut diteken pada 16 April 2020. Yang menarik adalah, Perpres tersebut memunculkan spekulasi, rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dibatalkan.
Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (2) Perpres tersebut dinyatakan, "Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta..."
Adapun lanjutan dari klausul tersebut, Jakarta menjadi pusat kegiatan yang meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanana pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kehiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
ADVERTISEMENT
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Isi pasal tersebut berbeda dengan rencana Presiden Jokowi yang ingin menjadikan ibu kota baru di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan. Sementara Jakarta hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam bagian lain Perpres tersebut, yakni di Pasal 137 ayat (1) dinyatakan, "Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Punjur adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini."
Artinya, Perpres ini berlaku hingga 15 April 2040. Padahal, Presiden Jokowi menargetkan di akhir periode pemerintahannya yang kedua ini, yakni pada 2024, ibu kota negara sudah pindah ke Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, kumparan sudah mengonfirmasi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Tapi pesan singkat tak direspons meski statusnya online.
Sementara Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyebut Perpres itu murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” katanya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.