Jokowi Teken Perpres Tukin Pegawai BKN, Besarannya Rp 2,5 Juta-Rp 33,2 Juta

21 Juli 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2022, tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
"Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi," demikian bunyi poin 3 pasal 1 Perpres tersebut.
Adapun tunjangan kinerja diberikan setiap bulannya, setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Negara:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 Kelas jabatan 12: Rp 9.936.000 Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 Kelas jabatan 1: 2.531.250.
ADVERTISEMENT