Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi Teken Perpres Tukin Pegawai BKN, Besarannya Rp 2,5 Juta-Rp 33,2 Juta
21 Juli 2022 13:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2022, tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
"Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi," demikian bunyi poin 3 pasal 1 Perpres tersebut.
Adapun tunjangan kinerja diberikan setiap bulannya, setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Berikut besaran tunjangan kinerja pegawai di Badan Kepegawaian Negara:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.936.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: 2.531.250.
ADVERTISEMENT