Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Siap-siap Dipotong untuk Tabungan Perumahan

2 Juni 2020 15:09 WIB
comment
80
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang tip Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan adanya PP yang diteken pada 20 Mei 2020 tersebut, maka gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Pasal 7 PP tersebut, pekerja yang gajinya dipotong untuk pengumpulan dana Tapera, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu juga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, untuk menjadi peserta mandiri Tapera.
Adapun besarnya potongan gaji, diatur dalam Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020 itu. Pada ayat (1) disebutkan, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)."
Dari potongan sebesar itu, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.
Jokowi meninjau rumah murah. Foto: Antara/Risky Andrianto
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
Bagi pemberi kerja atau perusahaan, serta peserta pekerja mandiri yang tak memenuhi aturan tersebut, PP ini juga mengatur soal sanksi. Bagi peserta pekerja mandiri, ancamannya yakni sanksi administratif.
Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, ancaman sanksinya diatur di Pasal 56 PP Tapera ini. Yakni mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: