Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
25 April 2024 15:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas ini adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Keppres tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), di mana pada Beleid itu pemerintah akan menambah lahan baru seluas 700 ribu hektare untuk perkebunan tebu.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," bunyi Pasal 1 Keppres 14/2024, dikutip Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 3 dirinci tugas-tugas Satgas tersebut, di antaranya adalah memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu, mengkoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan, hingga memfasilitasi pemberian fasilitas investasi kepada pelaku usaha.
Pada pasal 5 dijabarkan susunan Satgas di mana Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Investasi/BKPM), dengan Wakil Ketua adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan.
Kemudian, jajaran anggota Satgas ini meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Karantina Indonesia.
"Satuan Tugas melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi Pasal 12 Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 19 April 2024 itu.
ADVERTISEMENT