Jokowi Ubah Aturan, Rektor UI Ari Kuncoro Boleh Jadi Komisaris BUMN

20 Juli 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ari Kuncoro sempat menuai polemik karena rangkap jabatannya sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) sekaligus menjabat Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, Ari dilarang memiliki jabatan di BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Begitu pun dengan jabatan lain seperti di instansi pemerintahan hingga berafiliasi pada partai politik hukumnya haram bagi Rektor dan Wakil rektor UI.
Namun, status tersebut tampaknya tidak lagi dipermasalahkan. Sebab PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia sudah diganti dengan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
PP nomor 75 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM. Dari salinan statuta UI yang baru yakni PP Nomot 75 Tahun 2021 yang diperoleh kumparan, pada pasal 39 c disebutkan Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap direksi pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.
ADVERTISEMENT
Sehingga tidak ada larangan Rektor UI merangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. Padahal di peraturan sebelumnya hal tersebut dilarang.
Berikut ini perubahan Statuta UI:
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
ADVERTISEMENT
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.