Jurus BEI Lindungi Investor dari Saham Gorengan

10 Januari 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Bursa Efek Indonesia (BEI) di Siam Restaurant, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Bursa Efek Indonesia (BEI) di Siam Restaurant, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dunia pasar modal kembali diramaikan dengan kehadiran isu saham gorengan. Hal itu merupakan imbas dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merebak karena diduga salah penempatan investasi dengan membeli saham-saham yang fundamental perusahaannya tak bagus.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun berpotensi merugikan negara. Untuk menyelesaikan, kasus Jiwasraya sudah masuk ranah hukum.
Sebenarnya apa sih definisi saham gorengan? Dan bagaimana Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pihak yang menaungi emiten bertindak melindungi investor dari praktik saham gorengan?.
Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menjelaskan, istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Sepanjang tahun lalu, BEI mencatat ada 41 saham emiten yang terindikasi sebagai gorengan. Nilai ke-41 saham tersebut sekitar 8,3 persen dari rata-rata transaksi harian, yakni mencapai Rp 755,3 miliar pada tahun lalu.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tugas BEI adalah wajib melindungi investor dari praktik saham yang tidak sehat, salah satunya adalah keberadaan saham gorengan. Untuk melindungi investor, BEI melakukan beberapa tahap mulai dari pencegahan hingga delisting atau menghapus emiten tersebut dari daftar saham yang ada di BEI.
ADVERTISEMENT
"Nah di sini peran kita bantu investor ambil keputusan yang tepat dan keamanan investor. Disclosure harus dimasukan di informasi keterbukaan BEI atau IDX, jadi enggak ada materi yang ditutupi (dari setiap pergerakan emiten)," kata Kristian dalam konferensi pers di Siam Restaurant, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1).
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Jika ternyata informasi yang diberikan perusahaan tidak cukup bagi investor, BEI akan memanggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut untuk menjalani proses hearing. Proses tersebut dilakukan tertutup dari media.
Namun, hasil hearing yang dilakukan BEI kepada perusahaan akan disampaikan terbuka dalam informasi keterbukaan BEI. Jika setelah hearing ternyata pergerakan saham terindikasi gorengan masih bergerak aneh, pihaknya menetapkan saham tersebut dalam kategori pergerakan harganya tak wajar atau unusual market activity (UMA).
ADVERTISEMENT
'Itu dari sudut kita bantu para investor untuk ambil keputusan tepat," jelasnya.
Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna menuturkan, jika setelah UMA dan public expose insidentil ternyata pergerakan saham masih juga mencurigakan, BEI akan ambil tindakan penghentian sementara atau suspend.
Hati-hati Jika Ada Emiten yang Keuangannya Negatif
Tahapan yang lebih dalam lagi, jika ternyata ada indikasi pelangaran UU Pasar Modal, BEI akan lakukan pemeriksaan. Selanjutnya, BEI akan berikan notasi khusus pada emiten-emiten berbahaya tersebut agar investor dan calon investor tahu dan terlindungi.
Nyoman menegaskan, kalau ada notasi khusus empat huruf yang diberikan BEI kepada perusahaan yang dianggap aneh, investor wajib hati-hati. Notasi khusus diberikan setelah negatif accomplience.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Kata dia, BEI memberikan notasi khusus jika melanggar tujuh hal ini. Pertama, jika dari emiten tersebut ada permintaan bangkrut, lalu Penundaan Keputusan Pembayaran Utang (PKPU), terlambat melapor laporan keuangan, saat tak ada revenue, ekuitas negatif dan ekuitas adverse.
ADVERTISEMENT
"UMA dan notasi khusus adalah peringatan dari kita. Itu hati-hati. Jangan diabaikan," jelasnya.
Adapun akhir dari langkah BEI untuk mencegah investor rugi besar dalam praktik saham gorengan, yakni diambil keputusan delisting. Artinya, saham tersebut dihapus dalam pencatatan saham BEI.
Tapi, kata Nyoman, tidak mudah memberikan delisting. BEI memberikan waktu selama satu tahun untuk emiten menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita berikan kesempatan hearing, kasih kesempatan ke direksi dan komisaris untuk selamatkan perusahaan. Jadi enggak ujung-ujung delisting, ada pembinaan. Once going concern terganggu, kita berikan target (penyelesaian) kapan," jelasnya.
Meski begitu, jika pada akhirnya investor atau calon investor tetap mengambil keputusan pada emiten tersebut dengan membeli atau menjual saham-nya, langkah tersebut berada di luar kuasa BEI.
ADVERTISEMENT
"Kalau keputusan panik ya oke-oke aja. Nah ini sebenarnya adalah kesempatan yang diberikan ke investor untuk pikirkan dulu ini ada transaksi tidak wajar. Harusnya mereka memikirkan kembali investasi sudah benar atau belum," ujarnya.