Jurus Kemendag Angkat Harga Ayam di Tingkat Peternak

26 Juni 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kandang ternak ayam yang masih beroperasi di Dusun Gluntung, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kandang ternak ayam yang masih beroperasi di Dusun Gluntung, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Harga ayam hidup di tingkat peternak anjlok hingga menyentuh level Rp 7.000 per kilogram (kg). Padahal harga acuannya untuk dijual ke tingkat pemasok atau rumah potong, harga acuannya Rp 18.000 per kg.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan kementerian masih mencari cara untuk mengangkat harga ayam hidup di tingkat peternak. Selagi mencari cara, Karyanto meminta tak ada pihak yang saling menyalahkan.
Jurus pertama, kata dia, adalah produksi di hulu atau di tingkat peternak perlu diatur agar tidak kelebihan produksi. Sebab, yang terjadi saat ini, jumlah ayam hidup di tingkat peternak memang berlebih seiring dengan banyaknya jumlah pemain di hulu.
Untuk menekan jumlah produksi di tingkat peternak, Karyanto mengatakan harus berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Ini dilakukan agar peternak tak rugi meski produksi dibatasi.
Kandang ternak ayam yang masih beroperasi di Dusun Gluntung, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Itu antara lain yang sedang kami lakukan koordinasi dengan hulu dan produsen, di mana sebetulnya dia banyak supply-nya lalu di mana yang kurang,” kata Karyanto usai bertemu dengan Kedutaan Besar Argentina di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Sementara agar pasokan yang berlebih bisa diserap, Kemendag juga meminta kepada ritel, hotel, dan restoran untuk membeli ayam lebih banyak. Karyanto mengaku sudah memanggil para pelaku usaha di sektor tersebut.
Terakhir, Kemendag juga bakal mengevaluasi harga acuan ayam di tingkat peternak. Dalam Peraturan Nomor 96 Tahun 2018, harga ayam acuan Rp 18.000 per kg.
“Kami akan kajian terus, apakah sesuai atau tidak karena harga acuan juga ditetapkan berdasarkan masukan (para pelaku) bukan kami sendiri. Kami bicara dengan pelaku usaha berapa persisnya ini yang cocok. Kami hitung bersama detail,” kata dia.