Jurus KKP Sikat Penyelundup Benih Lobster Demi PNBP & Mimpi Jadi Raja Budi Daya

9 Juni 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.  Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persoalan penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL dari Indonesia ke luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kementerian yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono ini sudah menyiapkan jurus baru untuk menyelesaikan masalah itu lewat regulasi yang diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Trenggono sempat menutup ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Aturan itu mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang memperbolehkan ekspor BBL.
Tahun 2024 ini ekspor BBL kembali dibuka. Tetapi bukan sekadar ekspor, ada skema dan persyaratan ketat untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Beleid yang mengatur skema ekspor BBL ini diharapkan bisa menyelesaikan penyelundupan BBL, sekaligus menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jujur saja saya enggak mampu menghentikan itu. Sudah saya terbitkan PermenKP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) 17 Tahun 2021, sampai 2024 awal. Sampai 2024 PermenKP 17 itu enggak berhasil kita tahan (penyelundupan). Dan itu lolos terus. Jumlahnya tidak termonitor," kata Trenggono dalam konferensi pers Indonesia Aquaculture Business Forum 2024, dikutip Minggu (9/6).
Penggagalan penyelundupan benih bening lobster ilegal di kawasan bebas Batam. Foto: Dok. Istimewa
PermenKP 7 Tahun 2024 mengatur penjualan BBL asal Indonesia hanya boleh untuk budi daya, di mana perusahaan asing atau investor yang membeli BBL dari Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain harus membentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Perusahaan joint venture yang akan menjadi eksportir BBL tersebut juga diwajibkan melakukan pembudidayaan BBL di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lainnya, investor wajib melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen dengan minimal berat 50 gram per ekor, investor harus melakukan kerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang membidangi perikanan budi daya untuk mendapatkan BBL yang akan dikirim ke luar negeri, hingga ketentuan telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau PNBP melalui mekanisme pengelolaan BLU yang membidangi perikanan budi daya
Dengan skema seperti itu KKP berharap Indonesia mendapat keuntungan dengan menerima PNBP. Selain itu diharapkan Indonesia menjadi raja budi daya lobster, menyalip posisi Vietnam.
"Benefitnya PNBP makin meningkat. Bayangkan kalau 200 juta yang kita izinkan keluar, itu kira-kira kita dapat Rp 600 miliar. Dan yang di dalam yang dibudidayakan sendiri, kan minimal 50 persen dibudi daya di dalam negeri, kalau itu terjadi dalam satu, dua, tiga, empat, sampai lima tahun, dia (budi daya) kan jadi masif yang sampai pada saatnya harapan saya budi daya akan geser tidak lagi ke sana (Vietnam) tapi geser ke sini," ujar Trenggono.
ADVERTISEMENT
PNBP dari ekspor BBL ini akan dibayarkan melalui BLU KKP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan PNBP benih lobster jenis mutiara senilai Rp 68.000 per ekor dan benih lobster jenis pasir senilai Rp 25.000 per ekor.
"Mereka harus bayar PNBP melalui BLU. Sementara lewat BLU, tapi kalau PP Nomor 85 sudah diubah kita akan geser itu jadi langsung jadi PNBP. Dengan begitu bisa kita lakukan banyak hal," terang Trenggono.

Mimpi Menyalip Vietnam

Saat ini ada lima investor yang terdaftar dan berhak atas ekspor, mereka adalah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International. Mereka semua adalah perusahaan asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dan telah berbadan hukum, sesuai syarat dalam Permen KP 7 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 1 huruf (f). KKP membuka ruang lebar untuk perusahaan asing lainnya yang ingin kerja sama untuk membuat perusahaan joint venture di Indonesia untuk mendapat hak ekspor BBL.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut dianggap win-win solution karena selama ini budi daya lobster di Vietnam sangat mengandalkan BBL dari Indonesia. Trenggono bilang Vietnam mulai kesulitan memasarkan hasil budi dayanya ke China karena terganjal legalitas asal BBL yang mereka budi daya. Dengan skema baru ini, Vietnam dapat BBL secara legal dan Indonesia mendapatkan PNBP, serta berpeluang mengembangkan budi daya secara mandiri di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Undip Semarang, Selasa (20/9). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
"Saya bayangkan lima sampai sepuluh tahun yang akan datang Indonesia akan punya kekuatan sama, setara, bahkan bisa lebih karena kita punya kekuatan di sektor pemijahan secara alami yang jumlahnya semakin besar," ujar Trenggono.
Akan tetapi mimpi itu masih jauh. Trenggono menjelaskan ekosistem budidaya lobster di Indonesia masih sangat terbatas. Misalnya untuk pakan lobster budi daya, di Vietnam sudah ada industri yang membudidayakan pakannnya, sedangkan di Indonesia masih dari hasil tangkapan. Bahkan di Indonesia perusahaan yang memproduksi keramba jaring apung hanya satu, yakni PT Aquatech. Sehingga produksinya tak bisa mengejar besarnya permintaan.
ADVERTISEMENT

Pandangan Berbeda Pelaku Usaha

Penasihat Himpunan Pengusaha Perikanan Indonesia (Hipilindo), Effendy Wong, menilai apabila ingin mengembangkan budi daya lobster dalam negeri semestinya KKP menutup rapat ekspor BBL, bukan dengan skema yang saat ini dijalankan.
"Ekspor BBL sudah jelas akan jadi hambatan perkembangan budi daya dalam negeri, ibarat memberikan amunisi ke negara kompetitor untuk mem-bom kita di pemasaran hasil budi daya nantinya," kata Effendy kepada kumparan.
Menurutnya, yang harus dilakukan KKP adalah memastikan menghentikan penyelundupan BBL ke luar negeri, meski hal itu sudah diakui Trenggono sulit. Dia juga skeptis skema baru ekspor BBL ini bisa menahan praktik penyelundupan.
"Apa benar penyelundupan bisa berhenti. Buktinya penyelundupan masih berjalan. Tapi cara KKP ini ibarat budi daya mau dikembangkan di Indonesia, ibarat ingin mengusir tikus di lumbung padi, jadinya lumbungnya ikut hancur," ujar Effendy.
Sejumlah awak kapal nelayan merapikan jaring ikan di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (28/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur, Dedi Sopyan, menilai seharusnya Indonesia tak perlu merasa ciut melihat perkembangan budi daya lobster di Vietnam. Dia menilai secara teknologi Indonesia tidak kalah, hanya saja mata pemerintah tak terlalu tertuju ke sana.
ADVERTISEMENT
"Itu kalau menurut saya, dan saya sendiri pernah lihat, pernah ketemu seorang pelaku usaha dari Singapura, saya lihat sendiri cara budi daya di Vietnam. Mereka sama saja melakukan (budi daya di) keramba seperti kita. Tidak ada yang spesial. Dan toh juga kita, misal di Lombok Timur, sudah lama sekali sejak 1998 sudah budi daya dan berhasil," ujar Dedi kepada kumparan.
"Sepatutnya pemerintah harus serius budidaya dilakukan di daerah-daerah Indonesia yang berpotensi. Itu nanti bisa dilakukan kerja sama pemerintah dengan masyarakat pembudidaya kita yang sudah punya pengalaman," sambungnya.
Meski begitu, Dedi juga mengapresiasi skema baru ekspor BBL ini karena dapat mensejahterakan nelayan BBL. Sebab, pemerintah mengatur harga beli BBL di tingkat nelayan. Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster, ditetapkan harga patokan terendah untuk komoditas ini di tingkat nelayan adalah Rp 8.500 per ekor.
ADVERTISEMENT
"Dari sudut pandangnya pembudidaya kita ini rugi sebenarnya. Tapi kalau dari sudut pandang nelayan penangkap benur (diuntungkan) karena (ekspor) dilegalkan," ungkap Dedi.

KKP Siap Sikat Penyelundup Lobster

Staf Khusus Komunikasi dan Kebijakan Publik Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi. Foto: Muthia Risky/kumparan
Dengan skema baru ekspor BBL ini, KKP berharap bisa menyelesaikan persoalan penyelundupan BBL ilegal di Indonesia. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengatakan pihaknya siap memburu penyelundup BBL.
"Kalau coba-coba akan menyelundupkan, pasti akan disikat sama KKP, sama Angkatan Laut, sama aparat hukum. Enggak bisa main-main kita. Semua pintu sudah ditutup," kata Wahyu kepada kumparan.
Berdasarkan data KKP, pada periode 2023 KKP tercatat telah 20 kali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster dengan barang bukti mencapai 1.618.395 ekor, dengan nilai potensi yang dapat diselamatkan mencapai Rp 242,760 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara di tahun 2024, data KKP hingga 14 Mei 2024 mencatat telah berhasil menggagalkan 8 kali penyelundupan, dengan barang bukti sejumlah 947.825 ekor, dan nilai potensi yang dapat diselamatkan sebanyak Rp 142,17 miliar. Jumlah ini bisa lebih besar, Trenggono juga mengakui masih banyak yang belum termonitor.
"Kalau pakai di luar ini (ketentuan ekspor PermenKP 7 Tahun 2024) berarti penyelundup. Kan negara enggak dapat apa-apa. Siap saja kalian ditangkap, kita akan kejar itu," ujar Wahyu.

Pengakuan Penyelundup Bisa Loloskan 500 Ribu BBL

Seperti apa pun regulasi dibuat pemerintah selalu ada celah mengakalinya. Seorang penyelundup lobster yang tidak mau disebutkan namanya blak-blakan kepada kumparan, bagaimana siasatnya menyelundupkan BBL ke luar negeri tanpa terdeteksi radar pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku menyelundupkan BBL sejak 2013 hingga sekarang. Menurutnya, menyelundupkan BBL ke luar negeri gampang-gampang susah.
"Biasanya 300 ribu sampai 500 ribu ekor, rata-rata per bulan. Jalan dari 2013 sampai sekarang," katanya saat berbincang dengan kumparan.
Penyelundupan yang dia lakukan biasanya menyasar Singapura. BBL ilegal tersebut di Singapura akan 'dicuci' menjadi barang legal dengan penerbitan Certificate of Origin (COO) dari Singapura. Dari sana, BBL asal Indonesia tersebut dijual ke Vietnam sebagai produk yang terdaftar dari Singapura.
"Penerbangan Singapura paling banyak, makannya kami incar pasar Singapura. Sampai Singapura barang ini dicuci jadi bersih, dari yang tadi barang ilegal masuk Singapura dicuci jadi barang legal masuk ke Vietnam. Singapura hanya trading di situ dia. Ke Singapura masih bisa ditembus," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku sejujurnya juga enggan mencari penghasilan dengan tidak tenang seperti ini. Namun, menurutnya, secara hitung-hitungan keuntungan, mengekspor BBL ke luar negeri secara legal baginya kurang menguntungkan.
Dia menjabarkan hitung-hitungan biaya yang harus dikeluarkan apabila menyelundupkan benih bening lobster ke luar negeri, yakni Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per ekor. Sedangkan harga benih bening lobster yang dibeli dari nelayan atau pengepul biasanya sekitar Rp 9.500 per ekor. Harga beli untuk pasar Singapura berkisar di Rp 30.000 per ekor.
Dalam tangkapan layar sebuah dokumen pembayaran kepada BLU yang diperlihatkan ke kumparan, tertera adanya tarif pemberian kompensasi prestasi kerja penyediaan benih untuk budi daya luar negeri dengan tarif Rp 14.500 per ekor dalam transaksi 50.000 ekor, sehingga totalnya Rp 725.000.000.
ADVERTISEMENT
"Di mana biaya apresiasi Rp 14.500 ditambah PNBP Rp 3.000 ditambah biaya kargo itu sudah sangat tidak mungkin dikerjakan oleh pebisnis yang ekspor benih lobster. Dari harganya sendiri sudah tidak dapat. Kita belanja Rp 10.000, jual Rp 30.000. Di situ uang habis untuk di biaya-biaya di negara ini. Sudah enggak ada keuntungan," ujarnya.
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
Adapun mengenai kompensasi prestasi kerja itu, Wahyu Muryadi menjelaskan komponen tersebut adalah biaya yang dibayarkan oleh investor kepada BLU untuk pembayaran BBL yang akan dibudidayakan di luar negeri dengan besaran sesuai kesepakatan. BLU dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang tarif layanan BLU PB KKP.
Beleid itu menetapkan tarif layanan utama BLU Balai Perikanan Budidaya KKP, di mana untuk benih lobster dikenakan tarif Rp 6.000 sampai Rp 38.000 per ekor untuk Zona I. Kemudian untuk Zona II dikenakan tarif Rp 7.500 sampai 49.400 per ekor. Dan Zona III dikenakan tarif Rp 10.000 sampai 55.100 per ekor.
ADVERTISEMENT
“BBL yang diselundupkan tentu tidak ada kontribusi ke negara namun malah merugikan negara. Pada harga BBL, di dalamnya terdapat komponen harga patokan di nelayan dan PNBP untuk negara yang penggunaannya telah diatur juga oleh negara, sehingga tidak benar kalau ada banyak pungutan. KKP dalam mengelola sumber daya alam tentu saja tidak bisa hanya memperhatikan keuntungan semata,” kata Wahyu saat diminta merespons perspektif sumber kumparan tersebut.
Sumber kumparan tersebut juga berprasangka potongan-potongan yang dibayarkan ke BLU sesuai regulasi ini tidak transparan.
"Jangan disalahtafsirkan bahwa itu pungutan liar yang masuk ke kantong staf atau oknum KKP. Enggak ada. Selisih antara harga beli investor ke BLU dengan ke nelayan berbeda tergantung kesepakatan, dan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Yang jelas harga beli ke nelayan minimal Rp 8.500 dan ini tentunya bagus buat nelayan," tegas Wahyu.
ADVERTISEMENT