Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kebijakan baru untuk menekan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pertama, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
ADVERTISEMENT
Dalam Permendag itu terdapat dua jenis kategori barang yang diimpor. Pertama adalah kategori A yang terdiri dari barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sedangkan kategori B ialah barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Perusahaan yang melakukan impor tekstil kategori A harus memiliki Persetujuan Impor (PI). Sementara dalam aturan sebelum revisi, kategori B hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS) sebelum impor.
“Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B itu LS menjadi PI. Sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Rencananya, aturan baru mengenai impor TPT tersebut akan diterbitkan dalam seminggu. Untuk meningkatkan pengawasan impor, pihaknya membentuk satuan tugas yang terdiri dari Ditjen Bea Cukai, Kemenperin, Kemendag, hingga asosiasi tekstil.
ADVERTISEMENT
Cabut Izin Importir Tekstil Nakal
Upaya kedua, Kemendag akan mencabut izin importir tekstil jika ditemukan pelanggaran. Perusahaan yang melakukan impor tekstil harus untuk kebutuhan bahan baku.
Bahkan, Kemendag mengklaim telah mencabut 1 Angka Pengenal Importir Produsen Produsen (API-P) tekstil lantaran melanggar aturan dalam Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API.
Berdasarkan aturan itu, API-P dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan barang yang diimpor kepada pihak lain. Namun API-P tersebut melanggar dengan memindahtangankan barang yang diimpor.
"Hari ini kami sudah cabut 1 izin API-P karena dia memindahtangankan bahan baku yang diimpor," ucap Indrasari.
Padahal API-P diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi di pabrik.
ADVERTISEMENT
"Pabrik yang satu ditutup itu juga tidak sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Kita akan usut sampai hal-hal lain," katanya.
Saat ini, dia mengungkapkan, Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi pengusaha tekstil membentuk satuan tugas gabungan untuk menghindari kebocoran impor Tekstil dan Produk Turunan (TPT).
"Kami sekarang sedang awasi 21 API-P dan API-U (Angka Pengenal Impor Umum). Mengenai kebocoran TPT, kami akan bentuk satgas," jelas Wisnu.