Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KA Jauh Mulai Beroperasi: Kapasitas Penumpang Dibatasi, Tarif Tiket Disesuaikan
15 Juni 2020 6:50 WIB

ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk daerah operasi 1 Jakarta atau Daop 1 resmi mengoperasikan kembali tiga kereta api (KA) jarak jauh. Layanan KA jarak jauh ini bisa beroperasi lagi lantaran berakhirnya larangan mudik dan akan berlakunya kebijakan new normal.
ADVERTISEMENT
Pertama, KA Serayu rute Stasiun Pasar Senen-Purwokerto pada Jumat (12/6). Kedua, KA Tegal Ekspres untuk rute Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari yang mulai dibuka kemarin.
Meski begitu, layanan pada ketiga KA ini berubah, tak seperti sebelum ada pandemi COVID-19. Apa saja? Berikut kumparan rangkum, Senin (15/6).
Kapasitas Penumpang Hanya 70 Persen
KA 306 Bengawan dijadwalkan berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 6.30 WIB. Kemudian KA 340 Tegal Ekspres pukul 7.40 WIB dan KA 322 Serayu pukul 9.15 WIB.
Meski sudah normal, pada tahap awal, penumpang untuk ketiga KA ini dibatasi hanya 70 persen dari tempat duduk yang tersedia. Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
ADVERTISEMENT
Selain itu, khusus untuk penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya. Tujuannya agar dalam perjalanan tidak bersebelahan dengan penumpang lain dan menghindari risiko tertular COVID-19.
Tarif Tiket Akan Disesuaikan
Selain keterisian penumpang yang dibatasi hanya 70 persen, KAI berencana melakukan penyesuaian terhadap tarif tiket.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, besaran tarif yang akan disesuaikan tengah dibicarakan manajemen. Ia memastikan rencana tersebut bakal direalisasikan secepatnya.
Sementara harga tiket kereta kelas ekonomi, kata Joni, tidak akan mengalami kenaikan. Sedangkan untuk semua KA PSO (public service obligation) tarif tetap, tidak ada kenaikan.
"Dengan pembatasan kapasitas penumpang KA jarak jauh komersial yang maksimal 70 persen, kita berencana melakukan penyesuaian tarif," jelasnya kepada kumparan, Minggu (14/6).
Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh ini, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan pembelian tiket kereta bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
ADVERTISEMENT
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri faceshield.