news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik bagi yang Belum Terima: Pembayaran Subsidi Gaji Tahap II Dipercepat

31 Agustus 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan tahap I diberikan bagi 2,5 juta pekerja, untuk tahap II yang ditargetkan pekan ini bisa langsung ke 3 juta pekerja. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan tahap I diberikan bagi 2,5 juta pekerja, untuk tahap II yang ditargetkan pekan ini bisa langsung ke 3 juta pekerja. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan memberi kabar baik bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji. Setelah tahap I dibayarkan bagi 2,5 juta pekerja langsung oleh Presiden Jokowi pada Kamis (27/8), untuk tahap II ditargetkan dibayarkan pekan ini.
ADVERTISEMENT
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan subsidi gaji," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang, Minggu (30/8) malam.
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi COVID-19.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menaker menambahkan kabar baik lain, yakni bahwa pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi gaji selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.
Infografik Subsidi Gaji Cair. Foto: Hod Susanto/kumparan