news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabar Baik! Relaksasi Pajak Penghasilan Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

15 Juli 2021 16:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh). Relaksasi PPh dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 ini dilanjutkan hingga 31 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pemberian fasilitas yang diatur dalam PP 29 Tahun 2020 ini di antaranya berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan perlengkapan kesehatan rumah tangga.
Selain itu, termasuk juga sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sampai pada pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Kemudian, pengenaan tarif 0 persen ini juga berlaku atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas pada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung pemulihannya. Seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi dan akomodasi," jelas Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7).
ADVERTISEMENT

Daftar Penyesuaian Pajak Penghasilan

1. Insentif PPh Pasal 21
- Karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapatkan fasilitas ini.
2. Insentif Pajak UMKM
- Pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai PPh Final PP 23 yang ditanggung pemerintah. Artinya wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak, serta pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran.
- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan.
ADVERTISEMENT
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Wajib pajak dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI, mendapatkan insentif final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
ADVERTISEMENT
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
6. Insentif PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Cara Menggunakan Fasilitas Perpajakan
1. Pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.