Kabar Gembira: Gaji ke-13 PNS Cair 2 Hari Lagi

8 Agustus 2020 8:33 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai gaji ke-13 bagi para PNS, Polri, TNI, termasuk pensiunannya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada lusa atau Senin (10/8).
“Insyaallah Senin cair,” kata Dwi kepada kumparan, Sabtu (8/8).
Menurut dia, pencairannya akan dilakukan antara satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga dengan bendahara negara.
Absen PNS yang baru datang di Balai Kota. Foto: Diah Harni/kumparan
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.
ADVERTISEMENT
“Iya. Besok Senin, 10 Agustus, sudah cair ya,” katanya.
Berdasarkan PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Untuk PNS, hanya eselon III ke bawah yang akan menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
ADVERTISEMENT
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.