Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kadin Daerah Ngaku Dikejar-kejar untuk Setujui Pengangkatan Anindya Bakrie
15 September 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memilih Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin tidak sah. Munaslub digelar di Hotel St.Regis ilegal kemarin, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, mayoritas atau sebanyak 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak Munaslub tersebut.
Menurutnya syarat untuk melaksanakan Munaslub itu minimal ada usulan dari 50 persen Kadin di daerah atau sekitar 18 anggota Kadin daerah.
“Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana," kata Latuconsina dalam konferensi pers di JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9).
Dia menyampaikan, Kadin Indonesia tegak lurus terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin.
Adapun, Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
"Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai tadi pagi ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tanda tangan mendukung Munaslub," kata dia.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim Djafar Litty melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip Minggu (15/9).
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.